Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah
dilakukan, hidrokuinon dapat menyebabkan toksisitas akut dan kronik.
Hidrokuinon juga dilaporkan dapat menyebabkan kelainan pada ginjal
(nephropathy), proliferasi sel, dan berpotensi sebagai karsinogenik dan
teratogenik (Wester et al., 1999 ).
Efek samping yang umum
terjadi setelah paparan hidrokinon pada kulit adalah iritasi, kulit menjadi merah
(eritema), dan rasa terbakar. Efek ini terjadi segera setelah pemakaian
hidrokinon konsentrasi tinggi yaitu diatas 4%. Sedangkan untuk pemakaian
hidrokinon dibawah 2% dalam jangka waktu lama secara terus-menerus dapat
terjadi leukoderma kontak dan okronosis eksogen.
Kesan allergi kepada hydroquinone juga telah dilihat
kepada si pemakai. Allergic contact
dermatitis adalah alahan kulit apabila terkena zat ini. (lihat gambar di
atas).
a. Leukoderma
kontak/Vitiligo
Vitiligo atau leukoderma adalah penyakit kulit yang
dicirikan dengan hilangnya pigmen kulit akibat disfungsi atau matinya
melanosit. Leukoderma kontak dapat terjadi jika kulit terpapar senyawa kimia
dengan struktur mirip tirosin. Leukoderma akibat hidrokinon paling sering
terjadi setelah bersentuhan dengan cairan untuk cuci cetak foto. Pada satu
kasus, dampak ini terjadi pada seorang pria kulit hitam yang terpapar larutan
hidrokinon 0,06% setelah 8-9 bulan.
Penggunaan krim untuk menghilangkan pigmen atau
mencerahkan kulit dapat menyebabkan hilangnya pigmen secara keseluruhan di area
yang dioleskan. Kondisi ini menyebabkan noda-noda depigmentasi atau tanpa
pigmen dengan area hiperpigmentasi berupa bintik-bintik hitam (leukoderma-en-confetti).
b. Okronosis
Eksogen
Okronosis merupakan
diskolorisasi kulit berwarna biru kehitaman yang biasanya disebabkan penyakit
alkaptonuria (penumpukan homogentisic acid / HGA). Alkaptonuria juga
berhubungan dengan efek sistemik lainnya seperti gejala osteoartritis dini,
urin yang berwarna gelap dan warna kehitaman yang tampak pada sklera dan
telinga.
Tidak ada gejala sistemik yang berhubungan
dengan okronosis eksogen. Okronosis
eksogen akibat hidrokinon terjadi setelah pajanan terhadap hidrokinon secara
terus-menerus dan dalam waktu yang panjang (kronik). Pada beberapa kasus,
pasien mengalami okronosis setelah menggunakan hidrokinon dalam konsentrasi
rendah sekitar 2% selama 10-20 tahun. Pada kasus lain, pasien yang menggunakan
hidrokinon dengan konsentrasi tinggi (6%) mulai mengalami okronosis setelah
pemakaian beberapa tahun. Karena hidrokinon
menyerap sinar ultraviolet, adanya sinar matahari akan memperburuk dan
mempercepat terjadinya okronosis eksogen.
Sejak tahun 1982, oleh
lembaga pengawasan obat dan makanan di Amerika FDA (Food and Drug
Administration), produk obat bebas atau kosmetik pemutih/pencerah kulit yang
mengandung 1,5 – 2 % hidrokinon dikategorikan sebagai produk yang secara umum
diakui aman dan efektif (Generally Recognized As Safe and Effective/GRASE).
Penggunaan hidrokinon dalam kosmetik pun masih berlangsung hingga hampir 30
tahun. Seiring dengan banyaknya efek samping yang ditimbulkan akibat
pemakaiannya, negara-negara lain seperti Jepang, Kanada, Australia, Inggris dan
Uni Eropa telah melarang pemakaian hidrokinon sebagai pemutih/pencerah kulit.
Berdasarkan dari hasil
penelitian, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa hidrokinon dapat menyebabkan
kanker pada tikus setelah pemberian oral dan juga dapat menyebabkan okronosis
(kulit gelap dan noda hitam) jika dioleskan pada kulit. Karena itu, pada tahun
2006, FDA pun mengusulkan peraturan yang melarang penggunaan hidrokinon sebagai
obat bebas, namun hingga kini belum ada keputusan untuk menarik peraturan tahun
1982 tersebut karena masih banyak ahli kulit yang mendukung penggunaan
hidrokinon sebagai pemutih/pencerah. Meskipun tidak dilarang, namun saat ini
penggunaan hidrokinon dalam kosmetik atau obat bebas di dalam negeri telah
dibatasi.
Di Indonesia, peraturan
yang membatasi penggunaan hidrokinon dalam kosmetik telah dikeluarkan oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI sejak tahun 2008, yaitu Peraturan Kepala
Badan POM Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.42.1018 Tentang Bahan Kosmetik,
dan melalui surat edaran Kepala Badan POM RI pada September 2008 semua kosmetik
yang tidak memenuhi ketentuan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Dalam
peraturan tersebut disebutkan bahwa hidrokinon sebagai bahan kosmetik hanya
boleh digunakan untuk bahan pengoksidasi warna pada pewarna rambut dengan
ketentuan kadar maksimum sebesar 0.3% dan untuk kuku artifisial dengan kadar
maksimum sebesar 0.02% setelah pencampuran sebelum digunakan dan hanya boleh
digunakan oleh tenaga professional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar