Kamis, 16 Januari 2014

Dampak Hidroquinon pada kulit

Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, hidrokuinon dapat menyebabkan toksisitas akut dan kronik. Hidrokuinon juga dilaporkan dapat menyebabkan kelainan pada ginjal (nephropathy), proliferasi sel, dan berpotensi sebagai karsinogenik dan teratogenik (Wester et al., 1999 ).
Efek samping yang umum terjadi setelah paparan hidrokinon pada kulit adalah iritasi, kulit menjadi merah (eritema), dan rasa terbakar. Efek ini terjadi segera setelah pemakaian hidrokinon konsentrasi tinggi yaitu diatas 4%. Sedangkan untuk pemakaian hidrokinon dibawah 2% dalam jangka waktu lama secara terus-menerus dapat terjadi leukoderma kontak dan okronosis eksogen.


Kesan allergi kepada hydroquinone juga telah dilihat kepada si pemakai. Allergic contact dermatitis adalah alahan kulit apabila terkena zat ini. (lihat gambar di atas).

a.      Leukoderma kontak/Vitiligo

Vitiligo atau leukoderma adalah penyakit kulit yang dicirikan dengan hilangnya pigmen kulit akibat disfungsi atau matinya melanosit. Leukoderma kontak dapat terjadi jika kulit terpapar senyawa kimia dengan struktur mirip tirosin. Leukoderma akibat hidrokinon paling sering terjadi setelah bersentuhan dengan cairan untuk cuci cetak foto. Pada satu kasus, dampak ini terjadi pada seorang pria kulit hitam yang terpapar larutan hidrokinon 0,06% setelah 8-9 bulan.
Penggunaan krim untuk menghilangkan pigmen atau mencerahkan kulit dapat menyebabkan hilangnya pigmen secara keseluruhan di area yang dioleskan. Kondisi ini menyebabkan noda-noda depigmentasi atau tanpa pigmen dengan area hiperpigmentasi berupa bintik-bintik hitam (leukoderma-en-confetti).

b.      Okronosis Eksogen

Okronosis merupakan diskolorisasi kulit berwarna biru kehitaman yang biasanya disebabkan penyakit alkaptonuria (penumpukan homogentisic acid / HGA). Alkaptonuria juga berhubungan dengan efek sistemik lainnya seperti gejala osteoartritis dini, urin yang berwarna gelap dan warna kehitaman yang tampak pada sklera dan telinga.
Tidak ada gejala sistemik yang berhubungan dengan  okronosis eksogen. Okronosis eksogen akibat hidrokinon terjadi setelah pajanan terhadap hidrokinon secara terus-menerus dan dalam waktu yang panjang (kronik). Pada beberapa kasus, pasien mengalami okronosis setelah menggunakan hidrokinon dalam konsentrasi rendah sekitar 2% selama 10-20 tahun. Pada kasus lain, pasien yang menggunakan hidrokinon dengan konsentrasi tinggi (6%) mulai mengalami okronosis setelah pemakaian beberapa tahun. Karena hidrokinon  menyerap sinar ultraviolet, adanya sinar matahari akan memperburuk dan mempercepat terjadinya okronosis eksogen.

Sejak tahun 1982, oleh lembaga pengawasan obat dan makanan di Amerika FDA (Food and Drug Administration), produk obat bebas atau kosmetik pemutih/pencerah kulit yang mengandung 1,5 – 2 % hidrokinon dikategorikan sebagai produk yang secara umum diakui aman dan efektif (Generally Recognized As Safe and Effective/GRASE). Penggunaan hidrokinon dalam kosmetik pun masih berlangsung hingga hampir 30 tahun. Seiring dengan banyaknya efek samping yang ditimbulkan akibat pemakaiannya, negara-negara lain seperti Jepang, Kanada, Australia, Inggris dan Uni Eropa telah melarang pemakaian hidrokinon sebagai pemutih/pencerah kulit.
Berdasarkan dari hasil penelitian, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa hidrokinon dapat menyebabkan kanker pada tikus setelah pemberian oral dan juga dapat menyebabkan okronosis (kulit gelap dan noda hitam) jika dioleskan pada kulit. Karena itu, pada tahun 2006, FDA pun mengusulkan peraturan yang melarang penggunaan hidrokinon sebagai obat bebas, namun hingga kini belum ada keputusan untuk menarik peraturan tahun 1982 tersebut karena masih banyak ahli kulit yang mendukung penggunaan hidrokinon sebagai pemutih/pencerah. Meskipun tidak dilarang, namun saat ini penggunaan hidrokinon dalam kosmetik atau obat bebas di dalam negeri telah dibatasi.


Di Indonesia, peraturan yang membatasi penggunaan hidrokinon dalam kosmetik telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI sejak tahun 2008, yaitu Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.42.1018 Tentang Bahan Kosmetik, dan melalui surat edaran Kepala Badan POM RI pada September 2008 semua kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa hidrokinon sebagai bahan kosmetik hanya boleh digunakan untuk bahan pengoksidasi warna pada pewarna rambut dengan ketentuan kadar maksimum sebesar 0.3% dan untuk kuku artifisial dengan kadar maksimum sebesar 0.02% setelah pencampuran sebelum digunakan dan hanya boleh digunakan oleh tenaga professional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar